nusakini.com--Pemerintah daerah kian mempunyai peran penting dalam kesuksesan penyelenggaraan program Transmigrasi. Kerjasama antardaerah baik pengirim maupun penerima akan menjadi kunci upaya peningkatan kesejahteraan para transmigran. 

“Kami berharap peran serta dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program transmigrasi meningkat dari waktu ke waktu. Dan kami sejauh ini melihat ada peningkatan perhatian dari pemerintah daerah baik dalam penataan regulasi maupun keberpihakkan anggaran untuk program transmigrasi,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, di sela penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penyelenggaraan Transmigrasi dari Jawa Tengah di Kawasan Transmigrasi Satuan Permukiman Padang Tarok SP 1 Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta, Senin (6/11). 

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat eselon I di lingkungan Kemendes PDTT. 

Menteri Eko menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, menjadikan kedudukan pemerintah daerah (pemda) semakin strategis dalam penyelenggaraan transmigrasi. Pemda mempunyai peran penting dalam proses penyediaan lahan, menata wilayah, mengalokasikan anggaran dari APBD, hingga mengawal pelaksanaan program transmigrasi di lapangan. 

“Melihat betapa strategisnya peran dari Pemda dalam program ini, kami berharap agar komunikasi segitiga antar Kemendes PDTT, daerah pengirim, dan daerah penerima transmigran bisa berjalan lebih baik lagi ke depan,” ujarnya. 

Dia mengungkapkan penandatanganan naskah kesepakatan bersama yang baru saja dilakukan melibatkan dua pemerintah provinsi yakni Jawa Tengah dan Sumatera Barat, serta 5 kabupaten/kota daerah asal dan 3 kabupaten daerah tujuan. Dengan kesepakatan antardaerah tersebut diharapkan ada tukar menukar informasi baik mengenai ketersediaan lahan, status lahan, fasilitas rumah dan pekarangan serta kebutuhan lain yang menjadi hak-hak transmigran dari daerah tujuan pun juga profil transmigran dari daerah pengirim. 

“Bupati daerah asal harus menyediakan calon transmigran yang berkualitas mulai dari skill, status kependudukan, status perkawinan dan kesiapan mental calon transmigran, sehingga mental mereka saat di daerah tujuan tidak patah ketika menghadapi tantangan yang ada di lapangan,” katanya. 

Menteri Eko mengungkapkan saat ini dukungan dari Pemda terhadap program transmigrasi terus meningkat. Hal ini bisa dilihat dari meningkatnya alokasi anggaran untuk transmigrasi dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari tahun ke tahun. 

“Saat ini, sharing APBD yang terlaporkan mencapai 15% hingga 20% dari seluruh pembiayaan ketransmigrasian,” katanya. 

Menteri Eko juga mengapresiasi peran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin yang telah melaksanakan program transmigrasi melalui sharing dana APBD dengan membangun rumah dan sarana air bersih untuk tahun 2018. Menteri Eko berharap hal-hal tersebut dapat ditingkatkan dan dapat diikuti oleh Pemda/Gubernur lain agar cita-cita untuk membangun daerah, mensejahterakan rakyat dan memperkokoh NKRI dapat terwujud. 

“Penyelenggaraan transmigrasi merupakan upaya percepatan pembangunan antar daerah untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah sekaligus peningkatan kesejahteraan rakyat menjadi kepentingan bersama,” pungkasnya.(p/ab)